Aktifitas Pengerukan Lahan di Depan Kawasan. PT industrial Horizon Menjadi Sorotan. Aktifitas Pengerukan Lahan di Depan Kawasan. PT industrial Horizon Menjadi Sorotan.

Aktifitas Pengerukan Lahan di Depan Kawasan. PT industrial Horizon Menjadi Sorotan.

Aktifitas illegal

BINTANGKEPRI  l BATAM -  Pengerukan lahan di Wilayah lokasi Sei Lekop Kembali beraktivitas di area yang disebut sebagai buffer zone di depan kawasan PT Industrial Horizon, menjadi sorotan tajam di kalangan masyarakat. Kegiatan yang berlangsung pada, Rabu (24/9/2025) dan diduga tidak mengantongi izin resmi dari Badan Pengusahaan BP Batam selaku otoritas pengelola lahan di Kota Batam dan Amdal Yang terdampak pada lingkungan.


Informasi di lapangan menunjukkan adanya alat berat yang beroperasi untuk melakukan pengerukan tanah di area hijau penyangga (buffer zone). Padahal, sesuai ketentuan tata ruang, kawasan buffer zone berfungsi sebagai jalur hijau, ruang terbuka, sekaligus pelindung lingkungan yang tidak boleh dialihfungsikan secara sembarangan.


Sejumlah warga dan pegiat lingkungan mempertanyakan legalitas aktivitas tersebut. Mereka menilai, jika benar tidak ada izin dari BP Batam, maka praktik ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundangan.


“Buffer zone itu bukan untuk digarap atau dijadikan lahan industri. Itu kawasan penyangga lingkungan. Kalau ada pengerukan tanpa izin, ini bisa merusak fungsi ekologis dan mengganggu tata ruang,” ujar salah seorang pegiat lingkungan di Batam.


Pasal 50 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan larangan melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.


Pasal 69 jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan melakukan perusakan lingkungan tanpa izin dan dapat dikenai sanksi pidana.


Ketentuan dari BP Batam terkait penggunaan dan pemanfaatan lahan, di mana setiap perubahan fungsi kawasan wajib melalui izin resmi dan kajian lingkungan. ( Red )


 

Lebih baru Lebih lama