Gelper CG CITY GAME ZONE Terindikasi Judi 303. Gelper CG CITY GAME ZONE Terindikasi Judi 303.

Gelper CG CITY GAME ZONE Terindikasi Judi 303.



BINTANGKEPRI | BATAM - Permainan ketangkasan yang disebut gelper (Gelanggang permainan anak-anak ) sering kali di jadikan ajang bisnis perjudian akan tetapi Fakta di lapangan terbalik dari izin yang dikeluarkan PTSP. Izin tersebut diperbolehkan untuk diperuntukkan khusus untuk anak-anak dan pajak yang dibayar juga untuk permainan anak, berarti sudah membuktikan adanya cacat dalam hal manipulasi pajak, Rabu (17/9/2022).


Bila gelanggang permainan tersebut di khususkan untuk anak-anak, haruslah zona tersebut bebas dari asap rokok. Tetapi kenyataan di lapangan, kawasan tersebut di penuhi asap rokok yang keseluruhan pemain rata-rata orang dewasa sampai orang tua, yang kesemuanya perokok aktif dan tidak ada satu pun anak pun yang terlihat di lokasi tersebut.


Serta untuk jam operasional yang di peruntukkan untuk anak yang seharusnya batas paling lama pukul 21.00 wib, namun kenyataan di lapangan jam operasional tersebut sampai 24 jam setiap hari. Dalam hal ini sudah sangat tidak sesuai dengan Izin yang dikeluarkan dan yang seharusnya di laksanakan. Salah satunya yang melanggar aturan tersebut serta menjadikan gelanggang permainan ketangkasan tersebut menjadi ajang bisnis untuk permainan judi demi keuntungan pribadi CG Game Zone.


Dari pantauan tim awak media di lapangan membuktikan bahwa tempat judi yang berlokasi di Komplek Ruko Cahaya Garden Nomor, A36, A37, A38, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Batam Kota. Yang berkedok tembak ikan (gelper) masih marak beroperasi di wilayah hukum Polsek Batam Kota.


Berdasarkan informasi yang awak media temui di lapangan gelper CG Game Zone yang dikelola seseorang yang bernama dan berinisial "AM", serta mempekerjakan oknum preman yang berinisial "YNCE" Yang menjadi tiang dan dinding pengusaha agar usaha perjudian tersebut dapat berjalan dengan lancar. Oknum pengusaha permainan judi mengontrak tiga pintu ruko yang letaknya tetap dekat jalan dan diduga kuat kebal terhadap hukum.


Seperti penuturan narasumber yang ditemui tim awak media di lokasi tersebut, “minimnya pengawasan pihak aparat penegak hukum, dan tidak adanya tindakan tegas dan terukur dari pihak kepolisian mengakibatkan peradilan semakin menjamur dan merajalela,” ucap “J” Salah seorang warga sekitar. 


Disebutkan lagi bahwa adanya oknum wartawan berinisial "PRDA" yang sering disebut dengan bu "RT" Yang bermain di belakang layar untuk mempermulus kerja penggusaha agar usaha perjudian tersebut tidak sampai terpublikasikan.


Ancaman hukuman berdasarkan Pasal 303 KUHP adalah pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta bagi orang yang tanpa izin menawarkan, memberikan kesempatan, atau ikut serta dalam permainan judi yang dijadikan pencarian. Hukuman ini diperberat dibandingkan peraturan sebelumnya, bertujuan untuk melakukan perjudian secara lebih tegas.

 

Penjelasan Pasal 303 KUHP


Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian. Ancaman hukumannya dapat berupa: 

 °Pidana Penjara: Paling lama 10 tahun.

 °Denda: Paling banyak Rp 25 juta.


Ketentuan Lebih Lanjut


°Tindakan yang Diatur: Pasal ini berlaku bagi orang yang tanpa izin secara sengaja mengadakan atau ikut serta dalam suatu perusahaan perjudian, atau dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. 

°Perjudian sebagai Pencarian: Jika tindakan perjudian tersebut dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dikenakan pencabutan hak untuk menjalankan pencarian itu. 

°Definisi Perjudian: Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana umumnya kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan bergantung pada peruntungan belaka, termasuk juga karena pemainnya lebih melatih atau lebih mahir.



Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi untuk pemberantasan praktik perjudian yang ada diseluruh wilayah Indonesia yang mana hal tersebut dapat dilihat pada telegram nomor: ST/2122/X/RES.1.24./2021 tanggal 12 Oktober 2021.


Masyarakat meminta kepada Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, SIK, MH, untuk memerintahkan jajarannya MEMBERANTAS segala bentuk PERJUDIAN sesuai intruksi KAPOLRI kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, SIK untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perjudian dan kepada Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Made Winarta, SH, SIK.

untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya. ( Team )

Lebih baru Lebih lama