Antrean Mobil ODOL di Pelabuhan Roro Telaga Punggur Antrean Mobil ODOL di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

Antrean Mobil ODOL di Pelabuhan Roro Telaga Punggur


mobil Pick-Up mengisi over kapasitas mulai memasuki Portal Pelabuhan Roro Pnggur pada pukul 06.15 Wib.


BINTANGKEPRI  l BATAM - Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam dipenuhi antrean Mobil angkutan barang seperti Truk dan Pick-Up dengan tujuan Tanjung Uban, Bintan, Kamis (26/9/2025).
Pantauan wartawan sejak 16 September-26 September, antrean mobil angkutan barang itu didominasi mobil Pick-Up yang terjadwal pada jam-jam tertentu yakni pada keberangkatan kapal Roro trip pertama pada pukul 07.20 Wib dan jadwal keberangkatan terakhir.

Mulai pukul 03.00 Wib dini hari mereka sudah antre di luar pelabuhan menunggu keberangkatan kapal trip pertama. Ketika jam menunjukkan pukul 06.00 Wib, puluhan mobil angkutan barang itu tampak berbondong-bondong bak konvoi memasuki pelabuhan. Begitu juga sebaliknya pada keberangkatan kapal terakhir.

Aktivitas mencurigakan itu juga diperbolehkan oleh sumber wartawan yang sering nongrong di area Pelabuhan tersebut.

“Hal ini sudah kegiatan rutin mereka.Mobil-mobil pengangkut barang itu sering antre di jam keberangkatan pertama dan terakhir,” ujarnya.

“Pertanyaannya, kenapa mereka didominasi mengambil tiket pada jadwal keberangkatan trip pertama dan terakhir, padahal keberangkatan Batam-Tanjung Uban terjadwal setiap 1 jam. Tentu penjelasannya tau sama tau saja lah,” sambungnya.

Parahnya lagi, ketika jadwal keberangkatan mereka tidak lagi dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Batam atau petugas lainnya tanpa pengecekan dokumen kepabeanan.l dan barang. Mereka main masuk aja ke Pelabuhan seolah sudah kongkalikong dengan oknum petugas di Pelabuhan.

Selain itu, mobil Pick-Up dan Truk terlihat mengangkut barang dengan muatan melebihi kapasitas yang biasa disebut sebagai ODOL (Over Dimension Over Loading).

"Bisa dikatakan muatannya setinggi 2 kali mobil tersebut yang ditutup rapi dengan terpal. Tentu mobil-mobil ODOL ini sangat berbahaya.

Untuk diketahui, pengemudi truk yang melanggar peraturan ODOL dapat dikenakan sanksi pidana yang besar jika pelanggaran tersebut menyebabkan kecelakaan atau kerusakan fasilitas umum. Sepertos yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal Berdasarkan 307 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi angkutan umum barang yang tidak membantu mengenai tata cara, daya angkut, dimensi dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Hingga berita ini terbit, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada petugas pos Bea Cukai dan Pos Lalu Pelabuhan Roro Punggur (Red).



Lebih baru Lebih lama