Tambang Pasir Ilegal Menggila di Nongsa: Alat Penyedot Pasir Beroperasi Terang-terangan, Warga Cemas Lingkungan Rusak Parah Tambang Pasir Ilegal Menggila di Nongsa: Alat Penyedot Pasir Beroperasi Terang-terangan, Warga Cemas Lingkungan Rusak Parah

Tambang Pasir Ilegal Menggila di Nongsa: Alat Penyedot Pasir Beroperasi Terang-terangan, Warga Cemas Lingkungan Rusak Parah

Tambang pasir illegal

BATAM//BINTANGKEPRI "Aktivitas penambangan pasir ilegal diduga berlangsung secara terang-terangan di kawasan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (10/4/2026). Ironisnya, kegiatan tersebut seolah tanpa hambatan, dengan alat mesein penyedot pasir dan dump truk bebas keluar masuk lokasi.
Tambang pasir illegal di wilayah nongsa

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah mesin penyedot pasir tampak aktif mengeruk tanah dalam skala besar. Material yang diduga diolah menjadi pasir itu kemudian diangkut menggunakan dump truk yang hilir mudik hampir tanpa jeda.

Kondisi ini memicu kekhawatiran serius, terutama terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kawasan yang sebelumnya alami kini berubah drastis, tanah terkupas, vegetasi hilang, dan lubang-lubang besar bekas galian mulai membentuk kolam-kolam yang berpotensi membahayakan.


Tak hanya merusak bentang alam, aktivitas tersebut juga dinilai mengancam ekosistem pesisir Nongsa yang selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan wisata unggulan di Batam.


Warga mengaku resah. Selain kerusakan lingkungan, lalu lintas kendaraan berat yang intens juga mengganggu kenyamanan dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan sekitar lokasi.


“Kami khawatir kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa jadi bencana. Alam yang dulu asri bisa rusak permanen,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Penambangan pasir tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, aktivitas tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.


Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan, khususnya di wilayah pesisir.


Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk segera bertindak tegas. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan, mengingat aktivitas berskala besar seperti ini berlangsung secara terbuka.


Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi serta memastikan langkah penanganan yang akan diambil.

(Tem)
Lebih baru Lebih lama