Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot Tajam: Diduga Cacat Prosedur, Aset Negara Terancam “Raib”, KPK Diminta Turun Tangan Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot Tajam: Diduga Cacat Prosedur, Aset Negara Terancam “Raib”, KPK Diminta Turun Tangan

Tender Pasar Induk Jodoh Batam Disorot Tajam: Diduga Cacat Prosedur, Aset Negara Terancam “Raib”, KPK Diminta Turun Tangan

Istimewa

BATAM // BINTANGKEPRI – Polemik tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh Batam semakin memanas dan kini memasuki fase yang lebih serius. Klarifikasi yang disampaikan Pemerintah Kota Batam bukannya meredam persoalan, justru memicu gelombang kritik keras dari kalangan pengamat yang menilai proses tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar aturan.


Pengamat ekonomi Batam sekaligus pendiri Komunitas Pedagang Pasar Induk Batam (KP2IB), Boni Ginting, menjadi salah satu pihak yang paling vokal mengkritik. Ia menilai langkah Pemko Batam melalui BPKAD menunjukkan adanya kekeliruan fatal dalam memahami regulasi pengelolaan aset negara.


Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2020, Boni menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi BPKAD untuk mengambil keputusan sepihak dalam menentukan pemenang tender. Ia menyebut, jika proses tender bermasalah atau tidak memenuhi syarat, seharusnya dilakukan evaluasi ulang secara menyeluruh dan melibatkan persetujuan kepala daerah.


“Kalau sampai BPKAD menunjuk pemenang, itu sudah jelas keluar dari rel aturan. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi cacat prosedur yang serius,” tegasnya.


Lebih jauh, Boni menyoroti persoalan yang dinilainya jauh lebih krusial, yakni dugaan hilangnya jejak aset negara bernilai puluhan miliar rupiah. Pembangunan Pasar Induk lama yang menggunakan dana APBN sekitar Rp50 miliar disebut tidak memiliki kejelasan pasca pembongkaran.


“Aset sebesar itu tidak boleh hilang tanpa pertanggungjawaban. Ini harus dibuka secara terang benderang,” ujarnya.


Ia menilai kondisi ini mengarah pada dugaan maladministrasi serius, bahkan membuka peluang adanya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, Boni secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut kemungkinan adanya aliran dana dalam proses tender tersebut. Selain itu, Ombudsman Kepri juga diminta menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur melalui sistem LPSE.


Kritik juga diarahkan pada pihak yang ditunjuk sebagai pemenang tender. Boni menilai rekam jejak pengelolaan sebelumnya patut dipertanyakan, bahkan mengindikasikan adanya kegagalan hingga muncul aktivitas yang tidak semestinya.


“Kalau pengelolaan sebelumnya saja bermasalah, bahkan muncul aktivitas yang menyimpang, kenapa justru dipercaya lagi? Ini patut diduga ada sesuatu di baliknya,” katanya tajam.


Tak hanya soal prosedur, ia juga menilai kebijakan Pemko Batam telah melenceng dari fungsi utama pasar induk sebagai alat pengendali harga dan stabilisasi ekonomi daerah. Penyerahan pengelolaan kepada pihak swasta dinilai berisiko besar karena berpotensi mengedepankan keuntungan semata.


“Pasar induk itu bukan ladang bisnis semata. Ini menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” tegasnya.


Di sisi lain, dugaan pelanggaran juga mencuat dalam aspek perizinan pembangunan. Boni menyoroti tidak adanya transparansi terkait dokumen penting seperti AMDAL, Andalalin, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


“Proyek berjalan, tapi dokumen tidak jelas. Ini seperti dikerjakan diam-diam tanpa pengawasan publik,” kritiknya.


Sorotan semakin tajam dengan adanya rencana alokasi dana pusat hingga Rp250 miliar. Ia mempertanyakan logika di balik kerja sama dengan pihak swasta jika proyek tersebut tetap dibiayai oleh negara.


“Kalau ujung-ujungnya pakai uang negara, kenapa tidak dikelola langsung? Ini justru membuka ruang kebocoran,” ujarnya.


Tak kalah mencengangkan, luas lahan Pasar Induk Jodoh disebut menyusut drastis dari sekitar 5 hektare menjadi hanya 1 hektare. Dengan skema kerja sama hingga 30 tahun, kondisi ini dinilai sangat berisiko terhadap keberlanjutan aset daerah.


“Ini bukan sekadar proyek jangka pendek. Ini menyangkut masa depan aset daerah. Kalau tidak diawasi, bisa hilang selamanya,” tegasnya.


Menutup pernyataannya, Boni memperingatkan potensi gejolak sosial yang bisa terjadi jika kebijakan ini tetap dipaksakan. Sekitar 1.200 pedagang disebut berpotensi melakukan perlawanan jika merasa dirugikan.


“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi. Ini bisa meledak menjadi konflik sosial. Pemko harus siap menanggung konsekuensinya,” pungkasnya ( Red )

Lebih baru Lebih lama