MAKASAR//BINTANGKEPRI.COM - Prof Dr Sutan Nadomal Sesalkan Untuk Pencitraan Banyak orang Gunakan Cara Melanggar Hukum Klaem Minta Maap!!!
Berbagai cara dilakukan segelintir orang dalam cara cara kotor melanggar hukum pitnah dibalik pencitraan dirinya Kasus pencemaran nama baik perorangan kelompok badan institusi boleh melaporkan ke polisi bikin LP untuk proses hukum tidak bisa minta maap selesai ini efek jera bagi siapapun " Ujar Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Juga Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi di kantor jakarta 16/10/2026.
Prof Sutan Nasomak SH,MH, menyoroti polemik pernyataan pemilik merek skincare, Fenny Frans, yang menyebut wartawan dengan istilah "anak kodok" dalam sebuah siaran langsung di TikTok. Ia menilai klarifikasi yang disampaikan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, belum sepenuhnya menjawab inti keberatan dari kalangan insan pers dan praktisi hukum. Menurut Prof Sutan Nasomal SH MH, klarifikasi tersebut cenderung mengalihkan perhatian (defleksi) daripada menyelesaikan akar persoalan yang memicu kontroversi.
Prof Sutan Nasomal SH MH, mempertanyakan alasan mengapa profesi wartawan dan advokat turut diseret dalam persoalan yang seharusnya dijelaskan langsung oleh pihak yang melontarkan pernyataan tersebut.
"Kalau memang ada urusan atau persoalan lain, mengapa harus membawa-bawa nama pers dan advokat? Yang perlu dijelaskan adalah pernyataan terhadap wartawan dan pengacara itu. Istilah 'anak kodok' yang dipersoalkan juga perlu diperjelas: siapa yang dimaksud dan apa konteks ucapannya?" ujar Prof Sutan Nasomal SH MH.
Menurutnya, klarifikasi dari suami Fenny Frans belum menyentuh inti keberatan yang muncul dari kalangan jurnalis. Ia berpandangan, penjelasan seharusnya berfokus pada pernyataan Fenny Frans sendiri, bukan mengalihkan pembahasan yang seolah-olah menjadikan persoalan ini sebagai pertentangan di antara sesama wartawan.
Andi juga menilai, apabila klarifikasi hanya membahas hal lain tanpa menjawab ucapan yang menjadi sumber polemik, publik berpotensi kehilangan gambaran utuh mengenai masalah yang sebenarnya. Karena itu, ia menekankan agar penjelasan disampaikan secara terbuka, langsung, dan berfokus pada substansi.
"Menurut saya, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menjawab substansi pernyataan yang dipersoalkan.
Seharusnya Fenny Frans sendiri yang memberikan penjelasan dan, apabila memang diperlukan, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers dan praktisi hukum. Itu akan lebih tepat daripada membiarkan persoalan melebar ke mana-mana," tegasnya.
Lebih lanjut, Prof Sutan Nasomal SH MH mengingatkan bahwa profesi wartawan dan advokat memiliki peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat. Kritik terhadap individu atau pemberitaan dapat disampaikan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
Namun, penyebutan profesi dalam pernyataan yang menimbulkan polemik perlu dipertanggungjawabkan agar tidak memunculkan kesalahpahaman yang lebih luas.
Ia berharap polemik ini tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan, melainkan diselesaikan melalui klarifikasi yang substansial dan transparan.
Menurutnya, permintaan maaf secara terbuka merupakan langkah yang patut dipertimbangkan apabila Fenny Frans mengakui bahwa ucapannya telah menyinggung atau merendahkan profesi tertentu.
"Intinya, jangan sampai pokok persoalan justru tertutup oleh berbagai klarifikasi yang tidak menjawab sumber keberatan. Kami berharap Fenny Frans tampil langsung, menjelaskan konteks pernyataannya, dan mengambil tanggung jawab secara terbuka apabila ucapannya memang telah melukai marwah profesi wartawan dan advokat," tutup Tutup Prof Sutan Nasomal SH MH.
Polemik ini perlu disikapi secara proporsional dengan mempertimbangkan rekaman siaran langsung secara utuh serta penjelasan dari seluruh pihak terkait. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Fenny Frans maupun Dg Sila demi memastikan publik memperoleh informasi yang berimbang.
