Dana BOP? Kejari Kabupaten Tangerang: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain, RAJAWALI Banten: Umumkan Secara Terbuka! Dana BOP? Kejari Kabupaten Tangerang: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain, RAJAWALI Banten: Umumkan Secara Terbuka!

Dana BOP? Kejari Kabupaten Tangerang: Masih Ada Kemungkinan Tersangka Lain, RAJAWALI Banten: Umumkan Secara Terbuka!

TIGARAKSA, TANGERANG//BINTANGKEPRI.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menetapkan Kidon Ginting, Ketua PKBM Indonesia Negeriku, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan. Pria berusia 58 tahun itu langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Peristiwa ini mencakup dugaan penyelewengan dana selama periode 2023 hingga 2025, dengan kerugian negara yang sementara diperkirakan menembus angka lebih dari Rp2 miliar.
 
Yang menarik perhatian, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menyatakan penyidik masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Hal ini terkait temuan dugaan penggunaan data siswa fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang diterima. Penyidik juga telah memeriksa sekitar 150 saksi, mulai dari siswa hingga pengurus lembaga. Angka kerugian negara yang disebutkan belum final dan masih menunggu hasil audit resmi.
 
Menyikapi perkembangan ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Provinsi Banten menyampaikan sikap resminya.
 
"Langkah Kejari menetapkan tersangka sudah tepat. Namun ketika penyidik sendiri menyebut tersangka lain masih mungkin ditetapkan, berarti masalahnya lebih luas dari satu orang. Dana lebih dari Rp2 miliar tidak bergerak sendiri. Dugaan data siswa fiktif juga menunjukkan ini bukan kejadian kebetulan. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa," ujar  H. Iwan Ahmad Dahlani Ketua DPW RAJAWALI Banten. Jumat (16/10/26). 
 
Pihaknya juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi. Hasil akhir perhitungan kerugian negara harus dipublikasikan secara jelas dan dapat diakses masyarakat.
 
"Dana BOP diperuntukkan bagi warga yang butuh layanan pendidikan. Jika dananya diselewengkan, rakyat berhak tahu berapa yang hilang, ke mana pergi, dan siapa yang bertanggung jawab. Hasil audit tidak boleh tertutup rapat," tambahnya.
 
Oleh karena itu, DPW RAJAWALI Banten meminta:
 
- Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat
- Hasil audit kerugian negara diumumkan secara terbuka kepada publik
- Mekanisme verifikasi data dan penyaluran dana BOP dievaluasi agar tidak terulang di tempat lain. 

Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih berjalan dan pihak Kejari Kabupaten Tangerang terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini. DPW RAJAWALI Banten akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara berkala. Masyarakat berhak mengetahui proses dan hasil penanganannya secara terbuka. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum tetap terjaga, serta menjadi pelajaran berharga bagi pengelolaan dana pendidikan di masa mendatang.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 
 
 
Lebih baru Lebih lama