Warga Nanga Gonis Resah — Ketua RAJAWALI Sekadau Heri: Pipa Limbah Menjulur ke Sungai, Ini Pelanggaran Hukum Nyata Warga Nanga Gonis Resah — Ketua RAJAWALI Sekadau Heri: Pipa Limbah Menjulur ke Sungai, Ini Pelanggaran Hukum Nyata

Warga Nanga Gonis Resah — Ketua RAJAWALI Sekadau Heri: Pipa Limbah Menjulur ke Sungai, Ini Pelanggaran Hukum Nyata



KAB SEKADAU// BINTANGKEPRI.COM - Keresahan mendalam melanda masyarakat Desa Nanga Gonis, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang anak berusia 13 tahun diketahui menderita penyakit gatal-gatal yang tak kunjung sembuh selama tiga bulan terakhir, diduga kuat akibat menggunakan air sungai yang telah tercemar. Warga setempat pun mulai gelisah dan khawatir, karena kualitas air yang biasa mereka pakai untuk kebutuhan sehari-hari terlihat berubah warna, berbau tak sedap, dan terasa lengket — semua gejala yang mengarah pada dugaan adanya pembuangan limbah kelapa sawit secara sembarangan melalui pipa-pipa yang menjulur ke aliran air.
 
Kasus ini segera disoroti dan ditanggapi tegas oleh DPD Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Sekadau, yang menilai hal ini sebagai pelanggaran berat sekaligus ancaman nyata terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
 
Ketua DPD RAJAWALI Sekadau, Heri: Dugaan Pipa Limbah Sawit Sumber Masalah, Tak Boleh Dibiarkan Terus!
 
Heri, selaku Ketua DPD RAJAWALI Sekadau, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendalam terkait persoalan yang kini mengancam warga Nanga Gonis.
 
"Kami menyoroti informasi dan keluhan dari warga Nanga Gonis. Seorang anak berusia 13 tahun menderita gatal-gatal selama tiga bulan, obat-obatan sudah dicoba tapi tak membaik. Warga lain juga mengeluhkan hal serupa. Dan semuanya berawal sejak air sungai berubah warna, berbau, dan terasa lengket. Di sepanjang aliran sungai itu, kami menemukan pipa-pipa yang diduga kuat merupakan saluran pembuangan limbah dari perkebunan kelapa sawit yang ada di sekitar. Ini bukan dugaan semata, tapi sudah menjadi bukti nyata di depan mata kita," tegas Heri.
 
"Pertanyaan besar kami: ke mana limbah itu dibuang? Ke mana air sisa pengolahan dialirkan? Jawabannya jelas — langsung ke sungai, ke sumber kehidupan warga. Padahal berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang dilarang membuang limbah yang dapat mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup. Begitu pula Pasal 48 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Limbah B3, serta peraturan turunan mengenai baku mutu air limbah perkebunan kelapa sawit — semuanya sudah mengatur dengan jelas: limbah harus diolah dulu, tidak boleh dibuang langsung ke perairan," paparnya. Senin (07/09/26). 
 
"Jika faktanya pipa-pipa itu ada, air sungai tercemar, dan warga — termasuk anak-anak — sudah menderita. Ini adalah pelanggaran hukum yang nyata, jelas, dan merugikan banyak orang. Jika dibiarkan berlanjut, bukan hanya kulit yang gatal, tapi bisa menimbulkan kerusakan organ dalam, keracunan kronis, hingga penyakit mematikan. Kami tidak akan diam melihat warga dijadikan korban kelalaian atau keserakahan pihak tertentu," tambah Heri.
 
"Kami mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan Aparat Penegak Hukum di Sekadau untuk segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan langsung, mengambil sampel air, dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. Jangan sampai anak-anak warga Sekadau terus menderita sementara perusahaan beroperasi dengan tenang dan mengantongi keuntungan. Kesehatan rakyat lebih mahal daripada apa pun," serunya.
 
"Kami juga mengingatkan: berdasarkan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, pencemar lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Jadi ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi masalah pidana yang harus dituntut pertanggungjawabannya seberat-beratnya," pungkas Heri.
 
DPD RAJAWALI Sekadau: Siap Kawal Sampai Tuntas, Warga Berhak Hidup Sehat!
 
DPD RAJAWALI Sekadau menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini, mendampingi warga, dan memastikan tidak ada yang menutup-nutupi kebenaran.
 
"Kami RAJAWALI Sekadau akan terus mengawasi, menyuarakan, dan mengawal masalah ini sampai selesai. Warga berhak atas lingkungan yang sehat dan air yang bersih — itu adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Siapa pun yang merusak, mencemari, dan merugikan rakyat, harus berani bertanggung jawab. Jangan ada yang merasa kebal hukum hanya karena punya modal atau koneksi," tambah Heri.
 
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak perusahaan perkebunan maupun instansi terkait. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi membuka peluang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab atas isi pemberitaan ini.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist) 
 
 
Lebih baru Lebih lama