KUBU RAYA//BINTANGKEPRI.COM - Ketidaknyamanan dan gangguan yang dirasakan masyarakat akibat debu berlebih dari aktivitas pembangunan Jalan Trans Kalimantan di kawasan Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, akhirnya memuncak.
Pada Rabu, 2 September 2026, warga setempat melakukan pemblokade jalan utama tersebut, sehingga arus lalu lintas terhenti dan kendaraan harus mengular menunggu.
Kondisi ini terjadi di saat masyarakat Kabupaten Kubu Raya sedang berjuang menghadapi dampak berat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta musim kemarau berkepanjangan — udara sudah buruk akibat kabut asap, kesulitan air bersih, dan kini harus pula menghirup debu tebal dari aktivitas proyek.
Menanggapi situasi yang memprihatinkan ini, Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, menyampaikan sorotan dan desakan keras kepada seluruh pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana hingga instansi berwenang, agar segera menindaklanjuti keluhan warga dan menegakkan aturan hukum yang berlaku.
"Sudah cukup berat beban masyarakat kita saat ini: asap karhutla yang mengganggu pernapasan, air bersih yang sulit didapat, kebutuhan pokok yang mahal.
Mengapa harus ditambah lagi dengan debu tebal dari pembangunan jalan yang seharusnya membawa manfaat, justru menjadi sumber penderitaan baru? Ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut!" tegas Zulkifli bersama Tim Maung Kubu Raya. Rabu (02/08/26). Ia menambahkan, kami mendesak pihak kontraktor pelaksana, Balai Jalan Nasional, serta Dinas Pekerjaan Umum terkait untuk segera menindaklanjuti tuntutan warga.
"Lakukan penyiraman jalan secara rutin siang dan malam, tutup rapat material yang diangkut, atur kecepatan kendaraan proyek, dan berikan kepastian waktu penyelesaian serta pengaspalan.
Keluhan warga sudah dirasakan berbulan-bulan, jangan hanya dijawab janji semata." Tegasnya
*Landasan Hukum dan Ketentuan yang Berlaku*
Zulkifli juga mengingatkan bahwa segala aktivitas pembangunan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, dan kelalaian yang merugikan masyarakat merupakan pelanggaran yang dapat ditindak:
- Pasal 69 Ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 28 Ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 — Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia.
- Pasal 11 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — Setiap kegiatan pemanfaatan ruang wajib memperhatikan kepentingan umum, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan.
- Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum — Mengatur kewajiban pelaksana untuk mengendalikan debu, kebisingan, dan dampak lain agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
- Pasal 55 KUHP — Kelalaian atau tindakan yang menyebabkan gangguan terhadap hak orang lain juga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Aturan sudah jelas dan tegas. Jika kontraktor melalaikan kewajibannya dan mengabaikan keselamatan serta kesehatan warga, maka pihak berwenang wajib menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Jangan ada yang merasa kebal hukum hanya karena berstatus pelaksana proyek negara," tegas Zulkifli.
*Desakan Tegas DPC MAUNG Kubu Raya*
Selain menuntut penanganan segera masalah debu, Zulkifli juga menegaskan beberapa hal penting:
1. Kewajiban Pelaksana: Kontraktor wajib melaksanakan pengendalian dampak lingkungan sesuai dokumen Amdal/UKL-UPL — termasuk penyiraman, penutupan material, pembatasan kecepatan, dan pengelolaan jalan akses.
2. Pengawasan Ketat: Balai Jalan Nasional dan Dinas PU harus melakukan pengawasan rutin dan menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran kontrak.
3. Kesehatan Masyarakat: Di tengah krisis asap karhutla, penambahan polusi debu sangat berbahaya bagi kesehatan.
4.Pemerintah wajib memastikan tidak ada warga yang menderita gangguan kesehatan yang dapat dicegah.
5. Keterbukaan Informasi: Warga berhak mengetahui jadwal penyelesaian, rencana pengaspalan, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses.
"Kami menghargai kehadiran Bupati Kubu Raya dan Kapolres di lokasi serta komitmen mereka untuk mengawal kesepakatan.
Namun pengawalan itu harus sampai tuntas dan terwujud nyata. Jangan sampai warga harus kembali memblokade jalan hanya karena janji tidak ditepati," ujar Zulkifli.
MAUNG Kubu Raya akan terus memantau perkembangan ini. "Jika dalam waktu singkat belum ada perubahan berarti, kami siap mendesak pengawasan hukum yang lebih tegas.
Rakyat tidak boleh terus berkorban demi pembangunan yang seharusnya menguntungkan mereka." Pungkas orang nomor satu di DPC MAUNG Kubu Raya.
Pembangunan infrastruktur adalah untuk kemajuan dan kesejahteraan rakyat, bukan sebaliknya — menjadi sumber penderitaan dan kerugian.
Di tengah kondisi lingkungan yang sudah sangat kritis akibat karhutla, menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat adalah prioritas mutlak. DPC MAUNG Kubu Raya berharap kesepakatan yang telah dicapai segera dijalankan secara konsisten dan bertanggung jawab, sehingga warga dapat kembali beraktivitas dengan tenang dan sehat.
Sampai berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu pelaksanaan nyata dari kesepakatan yang telah disepakati bersama.(Red*)
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
