LANDAK KALBAR//BINTANGKEPRI.COM - Sorotan masyarakat terkait dugaan penyimpangan hingga korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kini semakin memperoleh kejelasan. Berdasarkan informasi yang beredar dan terkonfirmasi, Kejaksaan Negeri Landak telah mengambil langkah hukum nyata: mengeluarkan surat perintah penyelidikan serta surat panggilan resmi kepada sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan diminta menyerahkan dokumen pembuktian.
Langkah ini diambil melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Landak, Yoppy Gumala, S.H., M.H., yang mengarahkan penanganan kasus ini berlandaskan dua surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025, yaitu:
1. Nomor: PRINT-05/0.1.19/Fd.2/07/2025 — berkaitan dengan proyek Pembangunan Jembatan di Jalan Nahaya, Dusun Nahaya–Sungai Ambuang, Desa Amboyo Selatan, Kabupaten Landak, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
2. Nomor: PRINT-06/0.1.19/Fd.2/07/2025 — berkaitan dengan proyek Peningkatan Jalan Pemukiman dan Jalan Lingkungan Plasma 2, Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, juga bersumber dari anggaran tahun 2021.
Pihak-pihak yang telah dipanggil untuk hadir memberikan keterangan serta melampirkan seluruh berkas dan dokumen pendukung antara lain:
- Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat;
- Direktur CV. Yu Ta Ka, berkedudukan di Ketapang;
- Direktur CV. Raihan Pratama, berkedudukan di Kubu Raya.
Seluruh panggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 hingga 10 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Ngabang. Tembusan surat perintah dan panggilan ini juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, termasuk kepada Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pengawasan, sebagai bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Tim Investigasi DPP MAUNG: Langkah Ini Patut Diapresiasi, Namun Harus Tetap Terbuka Hingga Selesai
Merespons perkembangan ini, Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG menyambut baik dan memberikan apresiasi atas langkah konkret yang telah diambil Kejaksaan Negeri Landak. Namun, tim juga menegaskan agar proses ini berjalan transparan, konsisten, dan tidak berhenti di tengah jalan.
"Kami mencatat dan mengapresiasi bahwa Kejari Landak sudah bergerak — sudah ada surat perintah penyelidikan, sudah ada panggilan resmi, sudah ada pihak yang dimintai keterangan. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dan kami harap menjadi bukti bahwa hukum benar-benar bekerja di Kalimantan Barat," Ujar Aloysius Anjas koordinator Tim Investigasi DPP MAUNG.
"Namun kami juga mengingatkan: ini baru permulaan. Dua proyek bernilai anggaran negara ini — pembangunan jembatan dan peningkatan jalan — sangat berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat. Rakyat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan, apa saja temuan yang diperoleh, dan apakah ada indikasi kerugian keuangan negara. Jangan sampai proses ini berjalan tertutup, berhenti di tengah jalan, atau hasil akhirnya tidak diketahui publik," tambahnya.
Dasar Hukum: Aturan Mengikat, Transparansi Wajib Dijalankan
Tim Investigasi MAUNG kembali menegaskan landasan hukum yang menjadi dasar penanganan maupun pengawasan atas kasus ini:
- Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merupakan tindak pidana korupsi yang diancam pidana berat.
- Pasal 15 dan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Informasi mengenai rencana, pelaksanaan, hasil, dan pertanggungjawaban proyek pembangunan serta penyelidikan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan umum adalah informasi yang wajib dikelola, disediakan, dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara tegas undang-undang.
- Pasal 10 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia — Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu, serta berkewajiban menjaga ketertiban hukum dan kepastian hukum demi keadilan.
"Kewenangan sudah ada, aturan sudah jelas. Yang kami minta adalah jalankan dengan konsisten, teliti, dan terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan ada yang dilindungi, dan jangan ada yang dikecualikan hanya karena jabatan atau kedudukan," tegas tim.
Desakan Tim Investigasi MAUNG: Usut Tuntas, Sampaikan Perkembangan Secara Berkala
Tim Investigasi DPP MAUNG menyampaikan beberapa poin desakan penting kepada Kejaksaan Negeri Landak dan seluruh pihak terkait:
1. Lanjutkan Penyelidikan Secara Menyeluruh: Pastikan seluruh dokumen, data, dan keterangan diperiksa secara mendalam. Telusuri mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan fisik, hingga pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan. Jangan hanya berhenti pada pihak yang sudah dipanggil, jika masih ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui hal penting.
2. Sampaikan Perkembangan Kepada Publik: Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai kemajuan penyelidikan, hasil pemeriksaan, serta langkah selanjutnya. Keterbukaan akan membangun kepercayaan dan mengurangi spekulasi yang tidak benar.
3. Jaga Independensi dan Keadilan: Lakukan proses ini berdasarkan fakta dan hukum semata. Tidak boleh ada tekanan, intervensi, atau keberpihakan dari pihak mana pun. Siapa pun yang terbukti terlibat, harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pantau Kualitas dan Pemanfaatan Hasil Proyek: Selain aspek hukum dan keuangan, perhatikan juga apakah proyek ini benar-benar selesai, berfungsi, dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.
"Kami di MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang benar dan adil. Jika proses berjalan baik, kami apresiasi. Jika ada hambatan, ketidakjelasan, atau penyimpangan, kami akan terus menyuarakan dan mengawal sampai tuntas. Dana rakyat harus dijaga, keadilan harus ditegakkan," pungkas koordinator Tim Investigasi MAUNG.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)
