Oknum Brimob "TMB" Diduga Dalangi Aktivitas Pemecahan Batu Ilegal di Batam Oknum Brimob "TMB" Diduga Dalangi Aktivitas Pemecahan Batu Ilegal di Batam

Oknum Brimob "TMB" Diduga Dalangi Aktivitas Pemecahan Batu Ilegal di Batam

Foto jarak jauh


BATAM // BINTANGKEPRI – Aktivitas pemecahan batu yang diduga ilegal kembali mencuat di Batam. Kali ini, lokasinya berada di Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, persis di depan PT. Pandan Bahari Shipyard. Aktivitas yang telah berjalan lancar meski berdekatan dengan Mapolsek Batu Aji ini menarik sorotan setelah terpantau awak media pada Senin (3/11/2025).

Kebal hukum : Aktifitas berjalan mulus /Diduga rugikan negara puluhan juta per hari 
  
Di lokasi, terlihat alat berat seperti Hydraulic breaker atau hydraulic hammer dan beko beroperasi untuk memecah dan memuat batu ke dalam truk. Batu-batu hasil galian tersebut diduga kuat akan dijual kembali ke tempat lain.


Yang mengejutkan, informasi dari sejumlah sumber di lapangan mengarah pada keterlibatan seorang oknum anggota Brimob Polda Kepri yang masih aktif, berinisial bermarga "TMB", sebagai dalang dari operasi ini.


Dampak Kerusakan dan Potensi Kerugian Negara


Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya. "Kami harap instansi terkait seperti BP Batam, Ditpam, DPRD Komisi 3, Satpol PP, hingga Polsek dan Polda turun langsung untuk mengambil tindakan tegas. Ini sudah tergolong merugikan negara," tuturnya.


Penambangan batu ilegal memang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang signifikan. Berbeda dengan pertambangan legal yang memiliki standar pengelolaan, aktivitas ilegal seperti ini tidak memiliki aturan sehingga berpotensi merusak ekosistem dan mencemari lingkungan sekitarnya.


Sanksi Hukum Menanti: Pidana Pertambangan dan Pajak Secara hukum, aktivitas ini menghadapi dua ranah pelanggaran sekaligus: pidana pertambangan dan pidana perpajakan.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.


Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali aparat penegak hukum. Jika terbukti terlibat langsung atau menjadi "backing" dalam operasi ilegal ini, oknum tersebut dapat dikenakan sanksi yang sama.


Langkah Selanjutnya :

Tim redaksi akan segera melakukan konfirmasi resmi kepada instansi terkait, termasuk Dirkrimsus Polda Kepri, untuk meminta klarifikasi dan langkah hukum apa yang akan diambil menanggapi temuan ini. Perkembangan terbaru akan disampaikan dalam laporan selanjutnya.

( RED )

Lebih baru Lebih lama