Tampak luar dan tampak dalam lokasi Gelper Alexis Game Zone
BINTANGKEPRI I BATAM - Sungguh ironis jenis judi Tembak Ikan yang bermodus gelanggang permainan yang dikelola oknum-oknum tertentu ini terus beroperasi 24 jam setiap hari dari pagi hingga pagi tanpa hambatan dan tidak mengindahkan Intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tepatnya di JL. Letnan Jendral Suprapto Komplek Ruko Top 100 Tembesi Blok H3 No. 8,9,10,11,12 - Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kamis (14/06/2025).
Masyarakat meminta Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin beri perhatian agar memerintahkan jajarannya melakukan tindakan tegas yang nyata dan terukur, begitu pula dengan Kapolres Barelang Kombes Zaenal Arifin, untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan perjudian dan kepada Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi P. Tambunan. Untuk menjalankan tugas dan fungsi di wilayah hukumnya dengan sebagai mana mestinya.
Telah diketahui, lokasi judi itu sangat meresahkan warga sekitar, dan dimana para bandar dan pemain Tampaknya-olah tidak akan peduli dengan hukum yang berlaku di negri ini terkait pasal 303, baik itu pelaku usaha maupun pemain yang memainkan usaha tersebut sama-sama. Akan tetapi mereka terkesan tak perduli dan merasa kebal hukum.
Bukan tanpa alasan, arena judi “Laz vegas” JUDI TEMBAK IKAN dan MESIN SLOT bermodus Gelanggang Permainan itu tiap saat mengundang kerumunan tanpa ada kepedulian dari para bandar maupun pemain yang hadir dilokasi, terkait dampak yang akan muncul dan di hasilkan oleh kegiatan perjudian tersebut terhadap keluarga, serta masyarakat sekitar.
Yang menjadi pertanyaan hingga saat ini, dalam undang-undang kemudian di atur masuknya MESIN SLOT ke Indonesia..??!! Akan tetapi begitu banyaknya mesin slot yang beredar di Indonesia, salah satunya di Gelper ALEXSIS Game Zone tersebut. Mengundang wawasan masyarakat, apakah ada keterlibatan oknum-oknum ASN yang berpartisipasi untuk masuknya Mesin Slot tersebut ke Indonesia..??!!
Disebut sebut pengelola judi di kawasan tersebut lebih dari satu orang, salah satunya berinisial "AGA" dan banyak yang berkepentingan di dalamnya yang merupakan bandar sekaligus pengelola usaha Las vegas judi Tembak Ikan dan Mesin Slot (Gelper) yang berada di Wilkum Polsek Sagulung dan beroperasi dengan mulus, bahkan dinilai tidak menyentuh hukum negeri ini. Selain itu, berhembus kabar bahwa pengelola arena judi itu diduga pandai bagi-bagi hasil dan memberikan setoran atau upeti kepada oknum-oknum serta Instansi-instansi tertentu, sehingga dapat menjalankan bisnis haramnya dengan lancar.
Bahkan, menurut sumber terpercaya, disebut sebut arena judi Gelanggang Permainan Tembak Ikan dan Mesin Slot yang beroperasi tersebut bisa tertanam dengan omset seratus Juta Rupiah perharinya karena pasangan pemain untuk sekali bermain paling kecil Rp.50.000 sampai Rp.100.000 untuk bermain sekali. Setiap satu mesin bisa menghasilkan Jutaan bahkan Puluhan juta rupiah, bisa dibayangkan ada ratusan mesin judi jenis tembak ikan dan slot yang terdapat di dalam ALEXIS Game Zone tersebut.
Dan di karnakan sangat banyak peminatnya sehingga pengunjungnya pun semakin ramai dan sudah pasti dipenuhi oleh kerumunan orang banyak penggila permainan judi yang tidak perduli lagi dengan keresahan warga sekitar saat ini, apalagi jam operasional buka-tutupnya sudah melampaui ketentuan perizinan saat ini, mereka buka 24 jam nonstop.
Tidak hanya itu, saat ini keberadaan lokasi judi Gelper jenis Tembak Ikan itu sudah sangat meresahkan masyarakat karena pasal 303 tentang Perjudian dan sudah pasti yang namanya perjudian itu mengandung unsur unsur pidana mulai dari pencurian, penghapusan, pembunuhan, penipuan sampai ujung perceraian rumah tangga dan sebagainya sehingga benar-benar sangat meresahkan terutama warga sekitar.
“Kami sangat resah adanya judi ditempat kami ini, lokasi itu sangat ramai orang berdatangan mulai dari pagi sampai esok pagi” ucap seorang pemuda lajang salah satu warga yang tidak mau namanya di sebut.
Hal senada disampaikan, Seorang Ibu Rumah Tangga warga yang lain, yang sama tidak mau namanya disebut mengatakan “Ia berharap kepada Kapolda Kepri dan Kapolres Barelang juga Kapolsek Sagulung, agar turun tangan untuk berhenti dan menindak tegas arena perjudian tersebut”, Ujarnya.
“Rumah tangga kami sering cekcok karena suami saya tiap malam main judi disana, sampai sampai kami sering menjadi perhatian tetangga dan orang banyak karena sering ribut, bagaimana tidak ribut seharusnya uang untuk kebutuhan hidup sehari hari habis di meja judi tersebut, kami sudah sangat resah”. kesalnya.
Kapolri sudah sangat tegas memerintahkan jajaranya untuk melakukan perjudian sebagai mana amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian serta sesuai Pasal 303 dan Pasal 542 KUHPidana.
Hingga berita ini diterbitkan awak media Bintang Kepri masih berupaya mengkonfirmasi kepada Aparat penegak hukum, dan instansi yang berwenang. (Tim/r)