KUBU RAYA, KALBAR//BINTANGKEPRI.COM - Maraknya penemuan barang-barang diduga ilegal di sejumlah gudang dan tempat penggergajian (sawmill) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini menjadi sorotan serius. Berbagai media daring dan laporan masyarakat mencatat pola penemuan yang berulang di lokasi-lokasi yang seharusnya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan pengolahan legal, namun justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat luas.
Barang-barang yang kerap ditemukan meliputi BBM, rokok tanpa dokumen pabean dan cukai, pelumas atau oli palsu yang membahayakan kendaraan, daging beku tanpa dokumen karantina dan asal-usul yang tidak jelas, komoditas pangan strategis seperti bawang dan cabai yang diduga diselundupkan atau ditimbun untuk memanipulasi harga, serta kayu olahan yang diduga berasal dari penebangan ilegal yang disembunyikan di sawmill maupun digudangkan seolah-olah barang sah.
Pola yang terus berulang ini memicu kekhawatiran mendalam. Jika masalah ini sudah kerap terjadi namun belum ada penanganan tuntas, maka sudah selayaknya segera ditertibkan dengan tindakan tegas. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, apalagi dijadikan kesempatan bagi oknum tertentu yang mencari keuntungan pribadi dari situasi tersebut. Oleh karena itu, seluruh proses dan hasil penanganannya harus disampaikan kepada publik secara terbuka dan transpan.
PERNYATAAN KETUA DPC MAUNG KUBU RAYA:
"Gudang dan sawmill bukan tempat persembunyian barang ilegal. Banyak kasus menunjukkan bahwa kawasan pergudangan maupun tempat penggergajian di Kubu Raya kerap dimanfaatkan sebagai titik transit, pengolahan, maupun penampungan sementara berbagai barang yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen — mulai dari rokok tanpa cukai, oli palsu,BBM daging tanpa dokumen, bahan pokok yang ditimbun, hingga kayu olahan yang tidak dapat dibuktikan asal-usulnya," tegas Zulkifli, Ketua DPC MAUNG Kubu Raya dalam pernyataan resminya, Jumat (16/10/2026).
Ia menegaskan bahwa kayu olahan tanpa dokumen sah yang disembunyikan di sawmill maupun digudangkan adalah bagian dari rantai perusakan hutan yang harus diputus sejak di titik pengolahan dan penyimpanannya.
"Jika kayu yang digergaji lalu disimpan di gudang tanpa Surat Keterangan Sah Asal-Usul Barang tetaplah barang hasil kejahatan hutan. Memproses di sawmill tanpa dokumen lengkap sama beratnya dengan penebangannya. Jika di sawmill saja tidak diperiksa, maka gudang menjadi tempat 'mencuci' kayu ilegal sebelum dikirim keluar wilayah," ujarnya.
Dari sorotan media modus operandi yang kerap digunakan adalah memindahkan barang ilegal dari satu gudang ke gudang lain secara cepat, sehingga jika pengawasan hanya bersifat insidental, pihak yang tidak bertanggung jawab akan selalu lebih cepat daripada aparat penegak hukum. "Rokok ilegal muncul di satu titik, lalu sebentar lagi berpindah ke tempat lain. BBM, Oli palsu diangkut malam hari. Daging tanpa dokumen dicampur dengan barang legal saat diperiksa. Kayu olahan digudangkan menunggu waktu pengiriman yang lebih aman," paparnya.
Selain itu, jika masalah ini sudah kerap terjadi dan terus berulang, maka sudah selayaknya segera ditertibkan dengan tindakan tegas. Jangan lantas dibiarkan begitu saja, apalagi dijadikan kesempatan bagi oknum yang mencari keuntungan dari situasi ini. "Tindak lanjut penanganannya harus disampaikan kepada publik secara terbuka — masyarakat berhak tahu apa yang diperiksa, siapa yang diproses, dan apa hasil akhirnya," tambahnya.
Oleh karena itu, kami meminta pemerintah daerah, instansi terkait, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemantauan berkala, tak terjadwal, dan menyeluruh. "Tidak hanya ke kawasan pergudangan, tetapi juga ke tempat penggergajian atau sawmill di sekitar wilayah Kubu Raya. Jangan menunggu laporan masyarakat baru turun. Jadikan pemeriksaan rutin sebagai pencegahan terbaik," tegasnya.
DASAR HUKUM YANG MENJADI PEDOMAN:
UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (jo UU No. 6 Tahun 2023) — Pasal 12 jo Pasal 82, 83, dan 87: Penebangan tanpa izin, pengangkutan tanpa dokumen lengkap, serta penerimaan, pengolahan, dan penyimpanan hasil hutan ilegal dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — Pasal 78 ayat (1): Setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan dokumen keterangan sah asal-usul barang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 36 jo Pasal 105: Barang yang diedarkan harus memenuhi standar, memiliki dokumen asal, dan tidak dilarang diperdagangkan. Penyimpanan barang yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda.
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan — Pasal 12 ayat (1) huruf a: Barang impor wajib melalui jalur resmi dan dilengkapi dokumen pabean. Rokok tanpa pita cukai merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan pabean dan dapat disita negara.
UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 45: Setiap pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan produk hewan antararea wajib disertai Sertifikat Karantina. Daging tanpa dokumen dapat dimusnahkan dan penyimpannya dapat dipidana.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen — Pasal 8 huruf (a) dan (d): Barang yang beredar di pasar harus aman, tidak membahayakan, dan memiliki informasi yang benar. Barang palsu atau tanpa dokumen jelas melanggar hak konsumen.
UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan — Pasal 111: Penimbunan barang kebutuhan pokok untuk mengendalikan harga dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 48 tentang Pembiaran: Barang siapa yang mengetahui akan adanya tindak pidana yang direncanakan atau sedang berlangsung, serta berwenang maupun berkewajiban mencegahnya, namun dengan sengaja tidak mencegah atau tidak melaporkannya, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak kategori III. Pembiaran bukan sikap netral — membiarkan pelanggaran berulang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 154: Menyimpan, menyembunyikan, atau menerima barang yang berasal dari tindak pidana dapat dipidana sebagai penerima barang hasil kejahatan, penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V. Termasuk kayu olahan hasil kejahatan hutan.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 155: Membantu seseorang yang melakukan tindak pidana untuk menghindari penyelidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun. Pemilik sawmill maupun gudang yang mengetahui namun tetap menerima barang ilegal dapat dijerat pasal ini.
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) — Pasal 208: Pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan tindakan yang seharusnya menjadi kewajibannya dalam rangka penegakan hukum, sehingga menyebabkan kerugian bagi kepentingan umum atau perorangan, dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
DESAKAN DPC MAUNG KUBU RAYA:
Berdasarkan kajian hukum dan temuan berulang di lapangan, DPC MAUNG Kubu Raya mendesak langkah konkret berikut:
Pertama, tingkatkan frekuensi dan jangkauan pengawasan rutin — tidak hanya di kawasan pergudangan, tetapi juga di tempat penggergajian atau sawmill. Lakukan patroli dan pemeriksaan mendadak secara berkala di siang maupun malam hari. Jangan hanya mengandalkan laporan masyarakat.
Kedua, verifikasi kelengkapan dokumen — di setiap sawmill maupun gudang, periksa Surat Keterangan Sah Asal-Usul Barang. Tanpa dokumen yang sah, barang tersebut harus diperiksa lebih lanjut. Setiap barang yang masuk dan keluar harus dapat dibuktikan keabsahannya.
Ketiga, sosialisasikan tanggung jawab hukum kepada pemilik sawmill dan pengelola gudang — menerima, memproses, atau menyimpan barang tanpa dokumen bukan sekadar pelanggaran administratif. Menyembunyikan barang hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 154 KUHP Baru, sementara pembiaran diancam Pasal 48 KUHP Baru.
Keempat, karena masalah ini sudah kerap terjadi, lakukan penertiban menyeluruh dan sampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Jika ditemukan pihak yang sengaja membiarkan atau memanfaatkan situasi ini, proses hukum sesuai ketentuan — termasuk penerapan Pasal 48 dan Pasal 208 KUHP Baru. Telusuri jejaknya dari hulu ke hilir, jangan hanya menyita barang di titik terakhir.
"Kubu Raya adalah pintu gerbang. Jika pintunya tidak dijaga dengan baik, yang masuk bukan hanya barang murah, tapi barang berbahaya — dari rokok ilegal, daging tanpa dokumen, hingga kayu hasil perusakan hutan. Pengawasan di sawmill dan gudang adalah benteng pertama. Jangan biarkan benteng itu berlubang dan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Zulkifli.
"Kami tidak menuduh semua gudang dan sawmill bermasalah. Namun temuan berulang sudah cukup menjadi alasan kuat untuk waspada dan bertindak. Tertibkan sekarang, sampaikan hasilnya secara terbuka, dan jangan biarkan celah hukum dimanfaatkan. Hukum berlaku untuk semua — termasuk yang bertugas menjalaninya," pungkasnya.
DPC MAUNG Kubu Raya berharap sorotan ini menjadi awal dari pengawasan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Kerugian negara, bahaya bagi konsumen, dan perusakan lingkungan adalah kepentingan umum yang tidak boleh dikorbankan karena kelalaian atau pembiaran. Tindakan tegas, konsisten, dan transparan adalah yang diharapkan masyarakat.
Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)
