BATAM//BINTANGKEPRI.COM - Upaya penyelundupan narkotika jenis ketamin hydrochloride (HCL) melalui jalur laut berhasil digagalkan dalam operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.
Sebanyak 800 kilogram ketamin HCL diamankan dari sebuah kapal jenis general cargo berbendera Komoro.
Nilai ekonomis barang bukti tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,6 triliun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Konferensi pers turut dihadiri jajaran Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepri, Koarmada I TNI AL, Pemerintah Provinsi Kepri, DPRD Kepri, BPOM RI, BIN, Korem 033/Wira Pratama, hingga BNNP Kepri.
Kadiv Humas Polri dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan salah satu bentuk nyata sinergi aparat penegak hukum dalam memerangi jaringan peredaran narkoba melalui jalur laut.
Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas penegakan hukum.
Karena itu, kolaborasi lintas lembaga dinilai penting untuk memutus jaringan penyelundupan narkotika, khususnya yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia.
“Kerja sama dan kolaborasi yang konstruktif antara Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, TNI AL, serta seluruh unsur masyarakat menjadi bagian dari upaya tanpa henti melawan peredaran narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan berawal dari hasil pengembangan operasi gabungan pada awal Agustus 2026 terhadap kapal MV Kingsan yang sebelumnya diketahui membawa sekitar 1,3 ton ketamin HCL.
Dari pengembangan penyelidikan tersebut, aparat kemudian menemukan dugaan adanya kapal lain dengan pola pergerakan yang serupa dan diduga berkaitan dengan jaringan penyelundupan narkotika.
Kapal yang menjadi sasaran pemantauan tersebut adalah Tuzang Sing 1, kapal jenis general cargo berbendera Komoro dengan nomor IMO 8921705.
Aparat kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal melalui sistem Automatic Identification System (AIS).
Hasil pemantauan menunjukkan adanya sejumlah pergerakan yang dinilai tidak wajar.
Salah satunya terjadi pada 13 Agustus 2026, ketika sistem AIS kapal tersebut diketahui dimatikan.
Tidak berhenti di situ, pada 19 Agustus 2026, kapal tersebut teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Esli berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan koordinasi dan menyusun operasi gabungan guna mengintersepsi kapal yang dicurigai membawa narkotika tersebut.
Pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tim operasi gabungan bergerak menggunakan kapal patroli Bea Cukai BC-3005 dari Dermaga 99 menuju titik pencegatan.
Tim yang terlibat terdiri dari unsur BNN RI, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai, serta Direktorat Narkoba Polda Kepri.
Sehari kemudian, Sabtu 22 Agustus 2026, tim gabungan berhasil mencegat dan melakukan on board terhadap kapal Tuzang Sing 1 di wilayah perairan Anambas.
Sebanyak 10 orang awak kapal diamankan. Mereka terdiri dari sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Kapal tersebut selanjutnya dikawal menuju wilayah Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan kemudian berlanjut terhadap kapal MT Esli. Pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan melakukan pengejaran menggunakan kapal BC-3002 dari Dermaga Letung, Anambas.
Setelah menganalisis pergerakan kapal, petugas berhasil melakukan intersepsi dan on board terhadap MT Esli di wilayah perairan Natuna.
Sebanyak enam orang awak kapal yang merupakan warga negara Indonesia turut diamankan.
Sementara itu, pada Senin 24 Agustus 2026, kapal Tuzang Sing 1 yang sebelumnya dikawal BC-3005 tiba di perairan utara Batam.
Pengamanan kemudian diperkuat dengan kapal BC-2009 serta dua unit kapal patroli cepat Polda Kepri sebelum kapal dibawa menuju dermaga Bea Cukai Batam.
Pemeriksaan menyeluruh kemudian dilakukan terhadap awak kapal, alat komunikasi, hingga seluruh kompartemen kapal.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram.
Barang tersebut ditemukan dalam keadaan disembunyikan di bagian steering room kapal.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium, sebanyak 800 bungkus tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin HCL.
Sementara itu, terhadap kapal MT Esli yang tiba di wilayah perairan Batam pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, aparat juga melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pengamanan kapal tersebut diperkuat unsur TNI AL dari Koarmada I bersama armada Bea Cukai dan Polda Kepri.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, tim operasi gabungan belum menemukan barang bukti narkotika dari kapal MT Esli.
Dari keseluruhan operasi tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 800 kilogram ketamin HCL, satu unit kapal Tuzang Sing 1, tiga alat komunikasi, serta sejumlah perlengkapan kapal lainnya.
Selain penyitaan barang bukti, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tersangka berinisial WLC (30), warga negara Taiwan. Ia diduga berperan sebagai manajer sekaligus pengendali pengiriman 800 kilogram ketamin HCL tersebut.
Waka Bareskrim Polri menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen negara dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Aparat juga memastikan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman ketamin tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, tegasnya.(Red*)
