![]() |
| Aktivitas illegal |
BATAM//EXPOSEPERISTIWA - Kegiatan aktivitas pematangan lahan ilegal di wilayah Tembesi,kompek depan medio raya tex,Kec. Batu Aji, Kota Batam masih bebas melakukan kegiatan tanpa mengantongi izin dari instansi terkait. Dilokasi terpantau kegiatan dan mobil Dam truk roda 6 dan roda 10 pengangkut tanah keluar masuk area,dan Alat berat kobelko/Eskavator sudah stanby dilokasi untuk menggali dan merusak lokasi tanpa ada teguran dari Polsek Batu Aji, Rabu (06/01/2026).
![]() |
| Lalu-lalang Dam truk pengangkut tanah |
Lokasi pematangan lahan sudah diterbitkan beberapa media online dan sampai saat ini masih saja melakukan kegiatan dan berjalan mulus, dugaan mencuak perusak lingkungan tersebut di duga kebal hukum dan disebut-sebut Bosnya ber inisial Sjd,dan nama tersebut sudah Familiar selama ini.
![]() |
| Jalan warga komplek rusak dan retak akibat lalu lalang Dam truk |
Kepolisian, termasuk Polsek yang berwenang seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap aktivitas tersebut untuk mengarah kepada semua tindak pidana, termasuk tindak pidana pemotongan lahan Cut and Fill yang sudah jelas ilegal, tanpa mengantongi izin.
![]() |
| Jalan masuk menuju lokasi aktivitad illegal |
Tugas Pokok Polri: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri mencakup memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam kasus tindak pidana pematangan lahan.
Pelaku pematangan lahan tanpa mengantongi izin,dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar sesuai Pasal 158 UU No. 3 Tahun
Apalagi saat ini,Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo lagi gencar-gencarnya memerintahkan anggotanya baik di propinsi maupun di kabupaten Kota untuk menutup para pemain pemotongan lahan dan penambang Ilegal.
Sementara itu, pantauan wartawan di lokasi, tampak sejumlah alat berat dan armada mobil dam truk roda 10 atau roda 6 lalu lalang melakukan aktivitas sehingga turut merusak jalan warga komplek tersebut dan kemudian membuat jalan pada Retak akibat dari aktivitas pemotongan lahan tersebut
Hingga berita ini diterbitkan media ini ,masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan Direskrimsus Polda Kepri terkait aktivitas ilegal tersebut. ( Red )
( Red )




