Mencoreng Kesucian Mesjid: Dana Hibah dari Pemprov Kepri Rp 200 Juta Diduga Dikorupsi Rp60 Juta Mencoreng Kesucian Mesjid: Dana Hibah dari Pemprov Kepri Rp 200 Juta Diduga Dikorupsi Rp60 Juta

Mencoreng Kesucian Mesjid: Dana Hibah dari Pemprov Kepri Rp 200 Juta Diduga Dikorupsi Rp60 Juta



Batam-Bintangkepri // Sungguh Miris Seorang Oknum RW 021 Bida Asri yang seharusnya bersama-sama warganya menjaga tahap demi tahap pembangunan mesjidnya dan bersama-sama menghimpun dana mesjid agar Dana tersebut tetap aman dan tepat sasaran sesuai dengan peruntukan pembangunan mesjid tersebut, ini malah berbanding terbalik dengan ulah oknum RW 021 yang bernama Sodiq ini. Yang dengan sengaja menyelewengkan Dana Bantuan dari Pemprov Kepri untuk pembangunan mesjid. selasa (28/10/2025).


Warga Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, dibuat geram atas dugaan penyelewengan dana hibah Provinsi Kepulauan Riau senilai Rp200 juta telah masuk ke rekening Mesjid Manba'ul Hikmah pada, Selasa (3/6/2025), yang diperuntukkan bagi Masjid Manba'ul Hikmah. Warga menduga puluhan juta rupiah dari dana tersebut raib tanpa kejelasan, warga sempat melaporkan beramai-ramai kasus tersebut ke polsek nongsa.


Akan tetapi polsek meminta bukti-bukti dan saksi-saksi untuk kelengkapan pelaporan. Sehingga pada malam itu saudara "S" hanya di amankan 24 jam guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan karna warga sudah emosi dan pihak polsek menyarankan untuk melaporkannya ke polresta barelang di karna kan dana hiba tersebut berasal dari propvinsi. Kewenangan penangan kasus tersebut berada di pihak polresta atau polda kepri bukan kewenangan polsek ujar kanit reskrim polsek nongsa. 


Warga Perumahan Bida Asri 3 mengadakan rapat Sabtu (11/Oktober/2025) pukul 19.30 Ba'ada isyah serta hadir Ketua DKM (sdr Misli), Ketua RW 021 (sdr Sodiq), Bendahara (sdr Amin), Ketua Pembangunan Masjid (sdr Heriyanto), Sdr Suwito (penyedia kubah), Warga curiga karena ada ketidak sesuaian antara dana yang diterima dengan perincian anggaran yang ada. Diduga ada pemotongan dana oleh oknum pengurus masjid dan RW untuk kepentingan pribadi.


Dana hibah sebesar Rp.200 juta diduga dipotong 30% (Rp60 juta) sebagai "fee" tanpa dasar dan persetujuan warga. Uang tersebut diduga langsung dipotong atas suruhan Ketua RW 021, kepada Ketua DKM, Misli  dan Anie Yulianti sebagai bendahara dan tugas kebendaharaan dijalankan suaminya seorang warga negara Singapura saudara (Amin). 


Dari total Rp.200 juta  dana hiba dari pemprov hanya di bayarkan Rp.85juta untuk pembelian kubah dari harga yang di umumkan kepada masyarakat bida asri sebesar Rp. 185 juta namun harga yang sebenarnya adalah Rp.120juta. Jadi total dana hibah yang hilang tanpa kejelasan itu sebesar Rp. 115 juta. Warga kemudian melaporkan kasus ini ke  Polsek Nongsa, yang kemudian menyarankan agar kasus dilanjutkan ke Polresta Barelang.


Setelah Pihak warga Bida Asri 3, Pemuka dan RT mendapatkan bukti-bukti yang cukup , warga kembali melaporkan kasus tersebut dengan membawa barang bukti ke Kejaksaan Negri Kota Batam pada tanggal 14 Oktober 2025, laporan tersebut di laporkan oleh warga lalu di terima oleh Kasi Intelijen dan di nyatakan barang bukti serta saksi-saksi lengkap. Setelah seminggu kemudian pihak Jaksa memanggil para terduga dan saksi-saksi untuk di mintai keterangan. Pada selasa pelaku yang sempat di amankan oleh Polsek Nongsa, memenuhi panggilan dari Kejari Kota Batam pada, Selasa (28/10/2025) pukul 10:00 sampai selesai.


Setelah di lakukan pemeriksaan di kejaksaan bahwa mereka masing-masing mengakui, telah menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi. Hingga sampai sekarang proses hukum terus berlanjut. Untuk itu Warga memohon kepada bapak kejari Batam untuk menindaklanjuti laporan warga dan meproses secara tepat dan menegakkan aturan sebenar-benarnya sehingga masyarakat merasakan keadilan atas peristiwa ini, warga menunggu kepastian hukum untuk kasus ini. 


Warga berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman yang sepantasnya yang sesuai dengan perbuatanya, kami juga memaafkan pelaku, "Kita sebagai manusia harus saling memaafkan, dan hukum tetap berlanjut," tegas warga.


Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 20/2001, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.


"UU Tipikor" merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang ini mengatur sanksi hukum bagi pelaku korupsi dan merupakan landasan hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia. 


Di mohon kepada Instansi terkait / Kejaksaan untuk dapat menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme di negri Republik Indonesia tercinta ini. 


Warga Bida Asri 3 berharap "Atas kelanjutan penegakan Hukum ini  kepada siapa lagi kami mengadu atas perbuatan melanggar hukum ini, kalau bukan kepada bapak." Tutupnya dengan penuh harapan. ( TIM )

Lebih baru Lebih lama